Dasar Hukum Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun  2012  tentang Pendidikan Tinggi
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan TInggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500)

Syarat Peserta Beasiswa Berprestasi :

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) dengan ketentuan: minimal semester  II  maksimal  semester  VI  dan  masih  menjadi mahasiswa aktif sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan tahun anggaran belanja.
  2. Scan Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000,- yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
    1. Tidak menerima   beasiswa/   bantuan   biaya   pendidikan   lain   dari   sumber   APBN/APBD (Bidikmisi,Beasiswa Pemprov Jateng dsb),
    2. Tidak sedang/ akan mengambil cuti kuliah sampai dengan akhir Desember 2023 dan
    3. Tidak sedang/ berstatus sebagai pegawai (swasta/negeri) sampai dengan akhir Desember 2023;
  3. Mengisi laporan IPK mahasiswa dengan IPK minimal 3,00;
  4. Scan Rekomendasi dari Jurusan;
  5. Scan Kartu Tanda  Mahasiswa (KTM);
  6. Scan Kartu Rencana Studi (KRS) Semester Genap TA 2022/2023 sebagai bukti mahasiswa aktif;
  7. Scan Kartu Hasil  Studi (KHS)/ transkip nilai sampai Semester Gasal TA 2022/2023 yang  disahkan  oleh  pihak perguruan  tinggi dengan IPK minimal 3,00;
  8. Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK) mahasiswa;
  9. Scan piagam atau bukti prestasi lainnya pada bidang ko-kurikuler dan/atau ekstra kurikuler (jika memiliki);
  10. Scan Buku tabungan/rek koran bank (seusai ketentuan) atas nama mahasiswa yang data rekeningya terlihat jelas/bisa terbaca;
    1. Pada akhir bulan Desember tahun berjalan:
    2. umur mahasiswa : 18 – 24 tahun
  11. Urutan prioritas daftar usulan penerima Beasiswa PPA adalah sebagai berikut.
    1. Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi
    2. Mahasiswa yang memiliki SKS paling banyak dalam satu angkatan
    3. Mahasiswa yang aktif dan memiliki prestasi pada kegiatan ko-kurikuler atau ekstra kurikuler (penalaran, minat, bakat, dan organisasi kemahasiswaan) tingkat nasional dan atau tingkat internasional
  12. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi
Bermanfaat?, Silahkan Bagikan…